Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian

  1. Surat Pemohon SKCK yang ditanda tangani pemohon dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah

  1. Pemohon datang ke kecamatan dengan membawa Surat Pengantar Pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang ditanda tangani Pemohon dan diketahui oleh Kepala Desa / Lurah
  2. Surat pengantar Permohonan Surat Keterangan Catatan yang ditanda tangani Pemohon dan diketahui oleh Kepala Desa / Lurah diserahkan ke petugas di Ruang Pelayanan untuk ditanda tangani Pejabat Struktural Kecamatan dan dicatat di buku register
  3. Surat Pengantar yang sudah ditanda tangani dan dicatat di buku register diserahkan kembali kepada Pemohon untuk diketahui KORAMIL dan selanjutnya dibawa ke POLSEK untuk diterbitkan SKCK

1 Pengumpulan berkas 

5 menit verifikasi berkas

30 menit pengambilan berkas

Tidak dipungut biaya

Legalisasi pada surat Pengantar Permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian

email : warungpringoffice@gmail,com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian"