Izin Usaha Pariwisata

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy Izin Gangguan/HO
  3. Surat Dokumen lain yang dianggap perlu

  1. pemohon mengajukan permohonan dan mengisi formulir yang sudah disediakan, ditanda tangani diatas materai.

1 pengumpulan berkas

1 jam verifikasi berkas

3 hari cek lokasi

7 hari pengambilan berkas

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Izin Usaha Pariwisata

email : warungpringoffice@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Pariwisata"