Izin IUMK

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotokopy KK
  3. surat keterangan usaha dari desa/kelurahan

  1. Pemohon mengajukan permohonan dan mengisi formulir yang sudah disediakan , ditandatangani

1 Pengumpulan berkas

10 menit verifikasi berkas

1 Hari kerja pengambilan berkas

Tidak dipungut biaya

Izin IUMK

email : warungpringoffice@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin IUMK"