Pelayanan Permohonan Pindah datang WNI antar Kabupaten/Kota atau antar Provinsi

  1. 1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. 2. Membawa Fotokopi KTP dan KK
  3. 3. Membawa pas photo 3x4 atau 4x6 (6 Lembar)

  1. 1. Pemohon datang ke Petugas dengan membawa persyaratan dokumen
  2. 2. Petugas mengecek kelengkapan dokumen pemohon, jika lengkap lanjut di Proses jika belum pemohon darus melengkapi terlebih dahulu.
  3. 3. Petugas Mencetak dokumen Surat Pengantar Umum, Formulir F-1.33, Formulir Pemohonan Pindah, Surat Keterangan Pindah

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Antar Kabupaten/Kota dan Biodata Penduduk

Bersifat Konsultasi jika ada pengaduan atau masalah tentang Penerbitan Surat Pindah Antar Kabupaten

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Pindah datang WNI antar Kabupaten/Kota atau antar Provinsi"