Izin Penyelenggara Reklame

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan Bagi Pemohon Berbadan Hukum
  3. Daftar tulisan reklame atau contoh bentuk contoh bentuk tulisan/gmabar reklame

  1. Pemohon memasukkan berkas Permohonan Ijin Reklame kepada petugas loket PATEN
  2. Camat (PATEN) meminta penetapan besarnya SPTPD ( Surat Pemberitahuan Pajak Daerah ) Reklame kepada BPKAD
  3. BPKAD menetapkan besaran SPTPD Reklame kepada Camat
  4. Camat (PATEN) menyampaikan besarnya SPTPD Reklame kepada pemohon kemudian pemohon membayar biaya pajak reklame kepada kasir PATEN
  5. Kasir PATEN menyetorkan pembayaran pajak Reklame kepada rekening / bendahara pembantu BPKAD dalam waktu 1 x 24 jam sejak diterimanya pembayaran pajak dari pemohon

1 Pengumpulan berkas

1 Jam verifikasi berkas

7 hari kerja pengambilan berkas

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Perijinan Penyelenggara Reklame

email : warungpringoffice@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyelenggara Reklame"