surat pengantar surat pindah

  1. 1. Membawa Surat Pengantar dari RT/RW
  2. 2. Membawa Fotokopi KTP dan KK Pemohon

  1. 1. Pemohon datang ke Petugas dengan membawa dokumen persyaratan.
  2. 2. Petugas mengecek kelengkapan dokumen persyaratan, jika dokumen lengkap maka di proses lanjut dan jika belum lengkap maka pemohon harus melengkapi terlebih dahulu.
  3. 3. Petugas mencetak dokumen Surat Pengantar umum, Formulir Permohonan Pindah, Surat Keterangan Pindah

Cukup 1 Jam untuk menerbitkan Surat Pengantar Pindah antar Desa

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pindah Datang antar Desa/Kelurahan

Bersifat Konsultasi jika ada Pengaduan atau masalah tentang tata cara Penerbitan Surat Pengantar Pindah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "surat pengantar surat pindah"