Pelayanan Dispensasi NIkah Kurang dari 10 ( sepuluh ) Hari

  1. Surat Permohonan Dispensasi Nikah kurang dari 10 ( sepuluh ) hari dari Kepala Desa / Lurah

  1. Pemohon datang ke kecamatan dengan membawa Surat Pemohon Dispensasi Nikah Kurang dari 10 ( sepuluh ) Hari untuk dimintakan tandatangan Camat
  2. Petugas Pelayanan mencetak Surat Keputusan Dispensasi Nikah Kurang dari 10 ( sepuluh ) Hari untuk dimintakan tandatangan Camat
  3. Surat Keputusan yang sudah ditanda tangani Camat diserahkan kepada pemohon

1 Pengumpulan berkas

5 menit verifikasi berkas

1 Hari pengambilan berkas

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Dispensasi Nikah

email : warungpringoffice@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Dispensasi NIkah Kurang dari 10 ( sepuluh ) Hari"