Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM )

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu yang ditanda tangani oleh Kepala Desa

  1. Pemohon datang membawa SKTM yang ditanda tangani Kepala desa/lurah
  2. SKTM yang diketahuin oleh Kepala Desa / Lurah diserahkan ke Petugas di Ruang Pelayanan untuk ditanda tangani Pejabat Struktural Kecamatan dan dicatat dibuku register
  3. SKTM yang sudah ditanda tanganii dan dicatat dibuku register kecamatan dipergunakan seperlunya

1 Pengumpulan berkas

10 menit verifikasi berkas

15 menit pengambilang berkas

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

email : warungpringoffice@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM )"