Pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)

  1. 1. Surat Pengantar Umum
  2. 2. Formulir F-1.21
  3. 3. Surat Kehilangan dari Kepolisian jika KTP el Hilang
  4. 4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

  1. 1. Datang ke Kantor Desa dengan membawa Surat Pengantar dari RT/RW
  2. 2. Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Surat Kehilangan dari Kepolisian jika KTP el Hilang
  3. 3. Berkas Persyaratan di serahkan ke Petugas Registra, Petugas Registra kemudian membuat dokumen persyaratan Penerbitan KTP el dari Desa
  4. 4. Dokumen Persyaratan diajukan ke Kepala Desa atau Perangkat yang berwenang untuk di tanda tangani dan ditempel.
  5. 5. Petugas meyerahkan dokumen persyaratan Penerbitan KTP El ke Pemohon untuk diteruskan ke Tingkat Kecamatan

Penerbitan Dokumen Persyaratan Penerbitan KTP-El di Desa Cukup beberapa jam saja

Tidak dipungut biaya

Berkas Pengantar pembuatan KTP-el

Menunggu cetak KTP dari Disdukcapil lama (Blanko Kosong)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)"