Pengurusan Kartu Keluarga Yang Hilang

  1. Surat pengantar dari RT dan RW
  2. Foto Copy Kartu Keluarga (jika ada)

  1. Pengurus Kartu Keluarga datang ke RT dan RW meminta surat pengantar Pengurusan Kartu Keluarga
  2. Pemohon datang ke petugas pendaftaran dengan melengkapi persyaratan;
  3. Berkas diverifikasi oleh petugas registrar (berkas yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi );
  4. Berkas yang sudah dinyatakan lengkap diagenda segera diproses pembuatan surat keterangan kehilangan dan permohonan pencetakan KK kembali
  5. Pengantar KK yang sudah lengkap diserahkan ke pemohon untuk diproses lebih lanjut ke Kantor Polsek Kecamatan Binangun dan dilanjutkan ke Kantor Kecamatan Binangun.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan Kehilangan dan Pengantar permohonan pencetakan KK karena hilang

.

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi Kantor Desa atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Desa maupun melalui Media/Sarana pengaduan yang tersedia seperti :  

Pemdes Kepudang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Kartu Keluarga Yang Hilang"