Pengurusan Perubahan Kartu Keluarga (Kedatangan/Kelahiran, Kepindahan / Kematian)

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Kartu Keluarga (KK) Asli
  3. Fotocopy Surat Nikah
  4. Foto copy Data Dukung Perubahan ( surat pindah datang/surat kelahiran, surat pindah/data kematian)

  1. Pengurus Perubahan Kartu Keluarga datang ke RT dan RW meminta surat pengantar Pengurus Perubahan Kartu Keluarga
  2. Pemohon datang ke petugas pendaftaran dengan melengkapi persyaratan;
  3. Berkas diverifikasi oleh petugas pendaftaran (berkas yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi );
  4. Berkas yang sudah dinyatakan lengkap bisa segera diproses
  5. Pemohon membawa berkas ke Kantor Camat Binangun

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pembuatan KK Perubahan Biodata WNI

.

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi Kantor Desa atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Desa maupun melalui Media/Sarana pengaduan yang tersedia seperti :

Pemdes Kepudang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Perubahan Kartu Keluarga (Kedatangan/Kelahiran, Kepindahan / Kematian)"