Pembuatan Kartu Keluarga Baru

  1. Surat pengantar dari RT dan RW
  2. Surat Nikah (jika status kawin)
  3. Akta Cerai (Jika Cerai)
  4. Surat Pengantar Umum dari desa,
  5. F.1.01 Formulir Biodata Penduduk WNI
  6. F.1.15 Formulir Permohonan Kartu Keluarga (KK) WNI

  1. Pembuat Kartu Keluarga datang ke RT dan RW meminta surat pengantar pembuatan Kartu Keluarga
  2. Pembuat Kartu Keluarga datang ke Kantor Desa dengan membawa surat pengantar dari RT dan RW
  3. Desa memberikan Pengantar Umum dan Persyaratan yang dibutuhkan kepada Pembuat Kartu Keluarga untuk diajukan ke Kecamatan,
  4. Pembuat Kartu Keluarga datang ke Kecamatan lalu Kecamatan memproses layanan tersebut
  5. Pembuat Kartu Keluarga menunggu Kartu Keluarga jadi kurang lebih 1 minggu

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Kartu Keluarga Baru"