Pembuatan KTP-el Baru

  1. Surat pengantar dari RT dan RW
  2. Foto copy Kartu Keluarga

  1. Pemohon datang ke petugas pendaftaran dengan melengkapi persyaratan;
  2. Berkas diverifikasi oleh petugas registrar jika lengkap bisa segera di proses

10 Menit

Tidak dipungut biaya

KTP-el

.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan KTP-el Baru"