Penerbitan Kutipan Akta Pengakuan Anak

  1. Asli surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau fotocopy penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung Orang Asing
  2. Fotocopy surat keterangan telah terjadi perkawinan dari pemuka agama
  3. Membawa Kutipan Akta Kelahiran Anak
  4. Membawa KK ayah atau ibu
  5. Fotocopy dokumen perjalanan bagi ibu kandung Orang Asing

  1. Pemohon datang ditempat pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengambil nomor antrian
  2. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir (F-2.01) serta menyerahkan persyaratan kepada petugas apabila lengkap dan benar akan diproses lebih lanjut, jka belum lengkap dan benar maka akan dikembalikan ntuk dilengkapi kekurangannya oleh pemohon
  3. Pemohon menerma dokumen yng dimohonkan.

5 menit  pendaftaran, 10 menit verifikasi berkas, 10 menit pengentrian dan cetak draf akta pengakuan anak, 10  menit koreksi draft oleh petugas, 5 menit pencetakan akta pengakuan anak, 5 menit penandatanganan akta pengakuan anak, 5 menit penyerahan ke loket, 5 menit penyerahan kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Pengakuan Anak

  1. Telepon/SMS/WA : 0812 7238 8818
  2. SP4N LAPORI
  3. Kotak Saran
  4. fb dan Instagram : disdukcapillamtim
  5. Website : disdukcapil.lampungtimur@go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store