Pembuatan KTP-el Baru

  1. Surat pengantar dari RT dan RW, foto copy Kartu Keluarga, Surat Pengantar Umum dari desa, F.1.21 Formulir Permohonan KTP WNI

  1. 1.Pembuat KTP datang ke RT dan RW meminta surat pengantar pembuatan KTP-el baru, 2. Pembuat KTP datang ke Kantor Desa dengan membawa surat pengantar dari RT dan RW, 3. Desa memberikan Pengantar Umum dan Persyaratan yang dibutuhkan kepada Pembuat KTP-el untuk diajukan ke Kecamatan, 4. Pembuat KTP-el datang ke Kecamatan lalu Kecamatan memproses layanan tersebut , 5. Pembuat KTP-el Baru melakukan Foto / Rekam Data KTP-el di Kecamatan, 6. Pembuat KTP-el menunggu KTP-el jadi kurang lebih 2 minggu.

2 Minggu

Tidak dipungut biaya

KTP-El

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan KTP-el Baru"