Pencatatan Pengangkatan Anak

  1. Membawa fotocpy salinan Penetapan Pengadilan
  2. Membawa Kutipan Akta Kelahiran anak
  3. Membawa Kartu Keluarga orang tua angkat
  4. Fotocopy dokumen perjalanan bagi orang tua angkat Orang Asing

  1. Pemohon datang ditempat pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengambil nomor antrian;
  2. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir (F-2.01) serta menyerahkan persyaratan kepada petugas apabila lengkap dan benar akan diproses lebih lanjut, jka belum lengkap dan benar maka akan dikembalikan ntuk dilengkapi kekurangannya oleh pemohon
  3. Pemohon menerma dokumen yng dimohonkan

5  pendaftaran, 10 menit verifikasi berkas, 10 menit pengentrian dan cetak draf catatan pinggir, 10  menit koreksi draft oleh Petugas, 5 menit pencetakan catatan pinggr, 5 menit penandatanganan catatan pinggir, 5 menit penyerahan ke loket, 5 menit penyerahan kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Catatan Pinggir Pengangkatan Anak

  1. Telepon/SMS/WA : 0812 7238 8818
  2. SP4N LAPORI
  3. Kotak Saran
  4. fb dan Istagram : disdukcapillamtim
  5. Website : disdukcapil.lampungtimurkab@go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store