Surat Keterangan Kematian

  1. Surat pengantar dari RT
  2. KK

  1. Pemohon datang ke loket Pelayanan
  2. Pemohon memberitahu kepada petugas pelayanan
  3. Verifikasi dan pelayanan oleh petugas pelayanan
  4. Pendatanganan Surat oleh pejabat
  5. Hasil

Maksimal pengerjaan selama 15 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

Tempat pengaduan kepada :

1. Kasi Pemerintahan

2. Sekretaris Desa

3. Kepala Desa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kematian"