Pelayanan Anti Korupsi

  1. Pengaduan masyarakat ( identitas pelapor jelas dan materi pengaduan jelas)

  1. Pelapor aduan masyarakat menyampaikan langsung ke Inspektorat
  2. Penelitian berkas, jika lengkap akan ditindaklnajuti (diagendakan, dinaikkan Inspektur untuk mendapatkan disposisi pemeriksaan/klarifikasi)
  3. Surat tugas pemeriksaan
  4. Melakukan pertemuan pendahuluan dengan pimpinan obrik
  5. melakukan pemeriksaan
  6. Membuat kertas kerja pemeriksaan
  7. Menyusun naskah hasil pemeriksaan
  8. Menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan

10 (sepuluh) Hari Kerja (berkas lengkap)

-

Laporan Hasil Pemeriksaan

  • datang langsung ke kantor Inspektorat (alamat: Komplek perkantoran JL. Mejobo No 35 Kudus)
  • kontak telepon (0291) 437124
  • email: inspektoratkabkudus@gmail.com
  • kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Anti Korupsi"