consulting (Pendampingan)

  1. Surat Permohonan Konsultasi
  2. Surat Jawaban Kesanggupan Inspektorat
  3. Ada Rencana Pengawsan dalam bentuk PKPT (Program Kerja Pengawasan Tahunan)
  4. Surat Tugas

  1. datang ke inspektorat
  2. menyampaikan surat tugas dan surat permohonan konsultasi
  3. melaksanakan konsultasi
  4. mendapatkan rekomendasi hasil konsultasi

5 (lima) Hari Kerja

0

Laporan Hasil Asistensi/konsultasi

  • datang langsung ke kantor Inspektorat (alamat:Komplek Perkantoran Jl. Mejobo No 35 Kudus)
  • kontak Telepon (0291) 437124
  • email : inspektoratkabkudus@gmail.com
  • kotak saran

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "consulting (Pendampingan)"