Quality Assurance (Penjamin Mutu)

  1. surat permohonan audit, reviu
  2. Surat Jawaban kesanggupan Inspektorat
  3. Surat perintah kepada Tim Audit
  4. Ada Rencana Pengawasan dalam bentuk PKPT (Program Kerja Pengawsan Tahunan)
  5. Surat Tugas
  6. Program Kerja Pemerikasaan

  1. menyusun rencana pengawsan dalam bentuk PKPT
  2. membuat surat tugas pemeriksaaan
  3. melakukan pertemuan pendahuluan dengan pimpinan obrik
  4. melakukan audit, reviu, pemeriksaan
  5. membuat kertas kerja pemeriksaan
  6. menyusun naskah hasil pemeriksaan
  7. menyusun laporan hasil pemeriksaan
  8. penyerahan laporan hasil pemeriksaan

10 (sepuluh) hari kerja jika berkas lengkap

20 (dua puluh) hari kerja (investigasi) jika berkas lengkap`

sesuai ketentuan yang berlaku

Naskah Hasil Pemeriksaan (NHP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)

- datang langsung ke Kantor Inspektorat (alamat: komplek perkantoran Jl. Mejobo No 35 Kudus) 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Quality Assurance (Penjamin Mutu)"