Pemadaman Kebakaran

  1. Identitas pelapor
  2. Alamat lokasi kejadian

  1. Petugas menerima laporan dari warga baik secara langsung maupun melalui telepon (0729-21108)
  2. Petugas menginformasikan kepada Satgas Pemadam Kebakaran untuk mengecek kebenaran dan melakukan evakuasi serta pemadaman kebakaran di lokasi kejadian
  3. Satgas Pemadam Kebakaran mendata, mengidentifikasi, dan menganalisa korban bencana baik korban jiwa maupun kerugian harta benda

Satgas Pemadam Kebakaran tiba di lokasi kejadian 15 menit setelah menerima laporan dari warga

Tidak dipungut biaya

Penanganan kebakaran

Pengaduan layanan :

Masyarakat yang ingin melaporkan kejadian bencana alam, kebakaran, meminta data kebencanaan atau melakukan pengaduaan terkait layanan dapat secara langsung datang ke kantor BPBD Kab.Pringsewu yang beralamat di : Kompleks Perkantoran Pemda Pringsewu (tepat dibelakang kantor Bupati Pringsewu), atau;

2. Melalui nomor telepon di 0729-21108 (Laporan terkait bencana alam dan kebakaran)

3. 0895 2309 2724 (Pelaporan terkait pelayanan)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemadaman Kebakaran"