Pelayanan Izin Keramaian

  1. Jadual acara
  2. Proposal kegiatan
  3. Daftar susunan pengurus organisasi
  4. Daftar susunan Panitia penyelenggara
  5. Surat ijin dari pemilik tempat kegiatan
  6. Rute yang akan dilalui apabila kegiatan berbentuk pawai, karnaval dan lain lain
  7. Foto copy KTP penanggung jawab
  8. Rekomendasi dari Polres Kaliwungu
  9. Surat rekomendasi dari instansi terkait apabila dalam pelaksanaan ijin keramaian menjual tiket/karcis

  1. Petugas pelayanan memberikan blangko permohonan untuk diisi oleh pemohon.
  2. Pemohon menyampaikan balngko permohonan beserta persyaratan kepada petugas pelayanan.
  3. Petugas memeriksa kelengkapan dan keabsahan berkas permohonan.
  4. Berkas yang belum lengkap akan dikembalikan kepada pemohon sambil menjelaskan kekurangan.
  5. Berkas persyaratan baru dapat diterima apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan.
  6. Pemohon yang telah melengkapi persyaratan akan menerima bukti pendaftaran.
  7. Berkas pemohon akan diserahkan petugas pelayanan kepada pelaksana teknis untuk diproses lebih lanjut.
  8. Apabila berkas dinyatakan lengkap dimintakan tanda tangan kepada Camat Kaliwungu

Satu Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Keramaian

Tidak ada Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Keramaian"