Pelayanan Rawat Inap Penyakit Dalam

  1. membawa fotocopy KK, KTP/Akte Kelahiran, kartu BPJS (jika ada)

  1. 0

waktu rawat inap disesuaikan dengan kondisi perkembangan pasien, kira-kira 3 hari sampai dengan sembuh/rujuk/meninggal

1. Pasien Umum dikenakan biaya sesuai perda yang berlaku

2. Pasien BPJS tidak dikenakan biaya

 

 

resep obat, rujukan ke faskes tingkat lanjut

mengisi form yang tersedia atau melalui telp (wa) 082181088245 atau email : rsudkupesawaranlampung@gmail.com 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap Penyakit Dalam"