Legalisasi Surat Keterangan Waris

  1. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan dilengkapi oleh Bagan ahli waris dengan saksi minimal 2 orang dari unsur perangkat desa.
  2. Surat Kematian /akta kematian
  3. Foto copy KK/KTP ahli waris
  4. Foto copy sertifikat tanah

  1. Petugas pelayanan memberikan blangko permohonan untuk diisi oleh pemohon.
  2. Pemohon menyampaikan balngko permohonan beserta persyaratan kepada petugas pelayanan.
  3. Petugas memeriksa kelengkapan dan keabsahan berkas permohonan.
  4. Berkas yang belum lengkap akan dikembalikan kepada pemohon sambil menjelaskan kekurangan.
  5. Berkas persyaratan baru dapat diterima apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan.
  6. Pemohon yang telah melengkapi persyaratan akan menerima bukti pendaftaran.
  7. Berkas pemohon akan diserahkan petugas pelayanan kepada pelaksana teknis untuk diproses lebih lanjut.
  8. Apabila berkas dinyatakan lengkap dimintakan tanda tangan kepada Camat Kaliwungu

Satu Hari

Tidak dipungut biaya

surat keterangan waris

Tidak ada Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Keterangan Waris"