Peneribtan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

  1. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan
  2. Mengisi formulir permohonan.
  3. Fotocopy KK dan KTP
  4. Foto Copy bukti kepemilikan tanah/sertifikat
  5. Bukti pelunasan PBB tahun terakhir
  6. Gambar teknis rumah
  7. Surat penggunaan tanah bagi pemohon bukan pemilik tanah.

  1. Pemohon datang di petugas pelayanan Kecamatan Jati menyampaikan maksud dan tujuan jenis pelayanan
  2. Petugas pelayanan memberikan blangko permohonan untuk diisi oleh pemohon.
  3. Pemohon menyampaikan balngko permohonan beserta persyaratan kepada petugas pelayanan.
  4. Petugas memeriksa kelengkapan dan keabsahan berkas permohonan.
  5. Berkas yang belum lengkap akan dikembalikan kepada pemohon sambil menjelaskan kekurangan
  6. Berkas persyaratan baru dapat diterima apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan.
  7. Pemohon yang telah melengkapi persyaratan akan menrima bukti pendaftaran.
  8. Berkas pemohon akan diserahkan petugas pelayanan kepada pelaksana teknis untuk diproses lebih lanjut.
  9. Pelaksana teknis Kecamatan melaksanakan survey lokasi dan pengukuran luas bangunan.
  10. Pemohon menerima Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) untuk membayar biaya retribusi di Bank Jateng sebesar yang tertuang dalam SKRD
  11. Pemohon menrima produk IMB .

Lima Belas Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Camat Izin Mendirikan Bangunan (IMB

Tidak ada Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peneribtan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)."