Pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)

  1. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap
  2. Berusia 17 Tahun, sudah kawin atau pernah kawin
  3. Kartu keluarga
  4. Dokumen perjalanan bagi penduduk orang asing

  1. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir serta menyerahkan persyaratan
  2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan persyaratan
  3. Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
  4. Petugas melakukan perekaman biometric apabila belum pernah melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik
  5. Kartu Tanda Penduduk Elektronik diserahkan kepada penduduk

1 hari perekaman, 13 hari proses pencetakan KTP

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP-el)

tatap muka

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)"