Pelayanan E-KTP Baru

  1. Warga Negara Indonesia
  2. 1.Pemohon Berusia minimal 17 Tahun
  3. 2. Surat Pengantar RT/RW
  4. 3.Membawa Fotocopy Kartu Keluarga

  1. Pemohon datang dengan membawa surat pengatar dari RT/RW dan berkas pendukung lainnya
  2. Dicek tanggal lahir, apakah oemohon telah berusia 17 tahun
  3. Jika memenuhi, petugas membuatkan formulir F-1.21 Formulir Pemohonan E-KTP dan Surat Pengantar Desa
  4. Berkas dicek oleh pemohon, jika sudah tepat akan diproses dan ditandatangani oleh Kepala Desa / Pejabat yang berwenang.
  5. Setelah berkas ditandatangani, berkas diserahkan kepada pemohon untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Kecamatan di bagian Pelayanan

5 Menit adalah waktu pelayanan standar, jika pelayanan ramai dan mengantri maka waktu yang diperlukan bisa lebih lama

Tidak dipungut biaya

Cetak E-KTP

Silahkan melakukan pengaduan dengan cara mengisi dan memasukkannya pada kotak saran & pengaduan

Email pemdeskarangturi123@gmail.com

Website https://pemdeskarangturikroya.blogspot.com/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan E-KTP Baru"