Surat Pengantar Ijin Keramaian / Hajatan

No. SK: 027/072/2023

  1. Formulir elektronik Pengantar Ijin Hajatan yang sudah dibubuhi tanda tangan elektronik oleh Lurah/Pejabat Struktural Kelurahan

  1. a. Operator Kelurahan mengajukan permohonan pengesahan Pengantar Ijin Hajatan yang sudah ditandatangani Lurah/Pejabat Struktural Kelurahan secara elektronik melalui aplikasi telegram dan E-Kelurahan
  2. b. Operator kecamatan memeriksa kelengkapan isian dan mengajukan tandatangan elektronik ke pejabat kecamatan
  3. c. Pejabat Kecamatan melakukan verifikasi dan membubuhkan tanda tangan elektronik melalui aplikasi e kelurahan atau telegram
  4. d. Operator Kelurahan mencetak dokumen yang telah di tandatangani secara elektronik dan menyerahkan ke pemohon

Lamanya proses pengesahan Pengantar Ijin Keramaian / Hajatan  rata–rata 15 menit tiap pemohon dan paling lama 30 menit terhitung sejak penyerahan berkas persyaratan secara lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Ijin Keramaian / Hajatan

1. Kotak Saran

2. Email : kecamatantegaltimur@gmail.com

3. Telp (0283) 353737

4. Instagram : @kecamatan_tegal_timur

5. Surat Jl. Wisanggeni No.14 Kota Tegal Jawa Tengah

6. Datang langsung

7. SP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Belum Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Ijin Keramaian / Hajatan"