Penerbitan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian

  1. Membawa fotocopy Salinan Putusan Pengadilan Negeri setempat yang mempunyai kekuatan hukum tetap
  2. Membawa Kutipan Akta Perceraian suami istri asli
  3. Membawa Kartu Keluarga asli
  4. Membawa KTP-el asli yang bersangkutan

  1. Pemohon datang ditempat pelayanan dengan membawa
  2. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir biodata (F-1.01) serta menyerahkan persyaratan kepada petugas apabila lengkap dan benar akan diproses lebih lanjut, jka belum lengkap dan benar maka akan dikembalikan ntuk dilengkapi kekurangannya oleh pemohon
  3. Pemohon menerma dokumen yng dimohonkan

5 menit pendaftaran, 10 menit verifikasi berkas, 10 menit membuat draf surat, 10 menit koreksi draf surat oleh petugas, 5 menit cetak surat, 10 menit penandatangan surat, 5 menit penyerahan ke loket, 5 menit penyerahan ke pemohon

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pembatalan Perceraian

  1. Telepon/SMS/WA : 0812 7238 8818
  2. SP4N LAPORI
  3. Kotak Saran
  4. fb dan Instagram : disdukcapillamtim
  5. Website : disdukcapil.lampungtimurkab@go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store