Pelayanan Jasa Pas Masuk Berlangganan

  1. -
  2. Form Permohonan
  3. Foto Copy STNK

  1. -
  2. Pemohon mengisi form permohonan stiker berlangganan
  3. Petugas menerima form permohonan dan menyiapkan stiker sesuai dengan yang tertera di form permohonan
  4. Pemohon menerima stiker berlangganan

  1. Pengguna jasa mengisi formulir permohonan Pas Masuk Berlangganan
  2. Pengelola Penataan Sarana dan Prasarana menerima form permohonan, menyiapkan stiker sesuai dengan yang tertera di form permohonan, menerima uang pembayaran untuk disetorkan ke kas negara dan menyerahkan stiker berlangganan
  3. Pemohon menerima stiker pas masuk berlangganan

Peraturan Pemerintah No 85 Tahun 2021 tentang tentang Penetapan Tarif Atas Jenis PNBP  yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan

1. Golongan I (Kendaraan Bermotor Roda 2 dan 3) Rp. 30.000,- /bulan
2. Golongan II (Kendaraan Roda 4 ) Rp. 90.000,-/bulan
3. Golongan III (Kendaraan Roda 6) Rp.150.000,-/bulan
4. Golongan IV (Kendaraan Roda 10) Rp.225.000,-/bulan
5. Golongan V (Kendaraan Roda >10) Rp.300.000,-/bulan
6. Golongan VI (Bus Karyawan Swasta Pelabuhan) Rp.55.000,-/bulan

Pelayanan Jasa Pas Masuk

Email : ppsnzj@gmail.com, Surat, ataupun kotak pengaduan yang akan ditindaklanjuti oleh Tim Pengaduan Pelayanan Publik Lingkup PPS Nizam Zachman Jakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online