Penerbitan Kutipan Akta Perceraian

  1. Membawa salinan putusan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
  2. Kutipan Akta Perkawinan suami istri asli
  3. Membawa Kartu Keluarga asli
  4. Membawa KTP-el asli suami istri

  1. Pemohon datang ditempat pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengambil nomor antrian
  2. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir (F-2.01) serta menyerahkan persyaratan kepada petugas apabila lengkap dan benar akan diproses lebih lanjut, jka belum lengkap dan benar maka akan dikembalikan untuk dilengkapi kekurangannya oleh pemohon;
  3. Pemohon menerima dokumen yng dimohonkan

5 menit pendaftaran, 15 menit verifikasi dan pengagendaan, 10 menit penulisan register, 10 menit penandatanganan register, 10 menit verifikasi oleh Petugas, 10 menit pengentrian, 10 menit TTE, 5 menit pencetakan, 5 menit penyerahan ke loket, 5 menit penyerahan ke pemohon

Tidak dipungut biaya

Akta perceraian

  1. Telepon/SMS/WA : 0812 7238 8818
  2. SP4N LAPORI
  3. Kotak Saran
  4. fb dan Instagram  : disdukcapillamtim
  5. Website : disdukcapil.lampungtimurkab@go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplkasi Si Lamtim Bejaya