Pelayanan Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana

  1. -
  2. Surat Permohonan Penggunaan Sarana
  3. Tagihan

  1. -
  2. Pengguna Jasa mengisi dan menyampaikan formulir permohonan penggunaan sarana kepada Petugas Pengadministrasi Sarana dan Prasarana
  3. Petugas Pengadministrasi Sarana dan Prasarana menerima formulir permohonan mengecek, ketersediaan, kelengkapan sarana , serta lokasi pekerjaan. Petugas Pengadministrasi Sarana dan Prasarana selanjutnya membuat tagihan penggunaan Sarana dan menyerahkan ke pengguna jasa untuk dibayar melalui e-billing
  4. Pengguna Jasa membuat dan membayar billing biaya penggunaan Sarana ke bank Persepsi, penggunaan sarana siap digunakan

  1. Pengguna jasa mengisi formulir permohonan penggunaan sarana dan prasarana pelabuhan
  2. Pengelola Penataan Sarana dan Prasarana menerima formulir permohonan, mengecek ketersediaan dan kesiapan sarana dan prasarana, lokasi pekerjaan, serta menerima uang pembayaran jasa penggunaan sarana dan prasarana untuk disetorkan ke kas negara
  3. Pengguna jasa menerima jasa penggunaan sarana dan prasarana pelabuhan

  1. Pelayanan Kapal Tunda (tugboat) :Rp. 550.000 /Jam/Unit Sesuai tarif PP Nomor 85 Tahun 2021
  2. Penggunaan Forklift :Rp. 125.000 /Jam/Unit Sesuai tarif PP Nomor 85 Tahun 2021
  3. Penggunaan Forklift :Rp. 125.000 /Jam/Unit Sesuai tarif PP Nomor 85 Tahun 2021
  4. Penggunaan Dump Truck > 5 m3 :Rp. 100.000 /Jam/Unit , Sesuai tarif PP Nomor 85 Tahun 2021
  5. Penggunaan Kendaraan Berpendingin Roda Tiga : Rp.25.000 /hari /unit
  6. Penggunaan Kendaraan Berpendingin Roda Empat (Harian) : Rp.350.000 /hari /unit
  7. Penggunaan Kendaraan Berpendingin Roda Empat (Bulanan) : Rp. 7.000.000 /bulan /unit
  8. Penggunaan Jasa Alat Excavator/Backhoe :Rp. 160.000 /Jam/Unit , Sesuai tarif PP Nomor 85 Tahun 2021

Jasa Penggunaan Sarana

Email : ppsnzj@gmail.com, Surat, ataupun kotak pengaduan yang akan ditindaklanjuti oleh Tim Pengaduan Pelayanan Publik Lingkup PPS Nizam Zachman Jakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online