Legalisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

No. SK: 027/072/2023

  1. a. Formulir isian Permohonan PBG yang sudah di tanda tangani pemohon, , lingkungan, RT, RW dan Lurah dan berstempel/cap.
  2. b. Permohonan Keterangan Rencana Kota (KRK)
  3. c. Fotocopy atas hak tanah : sertifikat hak milik (shm)
  4. d. Fotocopy KTP / KK
  5. e. Jenis PBG
  6. f. Tujuan Pembuatan PBG

  1. a. Pemohon mengajukan Formulir isian Permohonan PBG yang sudah di tanda tangani pemohon, , lingkungan, RT, RW dan Lurah dan berstempel/cap, beserta berkas kelengkapan persyaratan;
  2. b. Petugas menerima formulir dan berkas persyaratan, memeriksa dan membubuhkan paraf;
  3. c. Formulir permohonan PBG selanjutnya di ajukan ke Camat/Pejabat Struktural Kecamatan untuk di tandatangani
  4. d. Dokumen Surat permohonan PBG yang sudah di tandatangani di register, di cap dan di serahkan ke pemohon

Lamanya proses pembuatan Surat Pengantar Permohonan PBG rata– rata 11menit tiap pemohon dan paling lama 15 menit terhitung sejak penyerahan berkas persyaratan secaralengkap

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

1. Kotak Saran

2. Email : kecamatantegaltimur@gmail.com

3. Telp (0283) 353737

4. Instagram : @kecamatan_tegal_timur

5. Surat Jl. Wisanggeni No.14 Kota Tegal Jawa Tengah

6. Datang langsung

7. SP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Belum Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)"