Surat pengantar penambahan anggota keluarga

  1. pengantar rt rw
  2. kk asli
  3. surat keterangan lahir dari bidan

  1. 1)pemohon ke meja pelayanan dan mengutarakan ke inginannya
  2. kasi pelayanan meminta persyaratan dan langsung mengerjakan setelah syarat lengkap
  3. setelah selesai lalu ke ttd kades ato sekdes dan cap
  4. selesai surat dikasihkan ke pemohon

maksimal pelayanan 15 menit asalkan ada kades dan sekdes

tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas

penanganan keluhan

1)kasi pelayananan

2) sekertaris desa

3) kepala desa

sarana untuk menanggapi keluhan:

1) kotak saran

2) ruang pengaduan 

3) email pemerintah desa@gmail.com

4)telp 081227259982

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat pengantar penambahan anggota keluarga"