Rekomendasi Ijin Pindah Nikah.

  1. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan
  2. Foto copy KK dan KTP

  1. Pemohon datang di petugas pelayanan Kecamatan Kaliwungu menyampaikan maksud dan tujuan jenis pelayanan.
  2. Pemohon menyerahkan surat keterangan kepada petugas pelayanan
  3. Petugas memeriksa kelengkapan dan keabsahan berkas surat keterangan.
  4. Berkas yang belum lengkap akan dikembalikan kepada pemohon sambil menjelaskan kekurangan.
  5. Berkas persyaratan baru dapat diterima apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan
  6. Berkas yang lengkap oleh petugas akan diproses
  7. Surat keterangan Rekomendasi Ijin Pindah Nikah. yang sudah di tandatangi Camat akan diserahkan kepada pemohon.

Lima Belas Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Ijin Pindah Nikah.

Tidak ada pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Ijin Pindah Nikah."