Pelayanan Penjualan Benih Ikan

  1. Pembeli datang langsung secara offline maupun online lewat WA telepon
  2. Pembeli memesan ikan atau janjian waktu pengambilan

  1. Pembeli datang langsung ke BBI secara offline maupun online secara via telepon
  2. Pembeli mendapat informasi ketersediaan ikan, jumlah dan harga ikan secara offline maupun janjian waktu pengambilan secara online
  3. Pembeli memesan ikan secara offline maupun janjian waktu pengambilan secara online
  4. Proses Pengemasan ikan
  5. Petugas UPTD BBI menyerahkan kepada Pembeli

1 jam 20 menit

berdasarkan perda tentang Retribusi Daerah nomor 12 tahun 2017

Penjualan Benih Ikan

Telp./Fax : 0271 593138

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Penjualan Benih Ikan

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penjualan Benih Ikan"