Penerbitan Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan

  1. Fotocopy salinan Keputusan Pengadilan Negeri yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap
  2. Membawa kutipan Akta Perkawinan suami dan istri asli
  3. Membawa Kartu Keluarga asli
  4. Membawa KTP-el suami istri asli

  1. Pemohon datang ditempat pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengambil nomor antrian
  2. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir (F-2.01) serta menyerahkan persyaratan kepada petugas apabila lengkap dan benar akan diproses lebih lanjut, jka belum lengkap dan benar maka akan dikembalikan ntuk dilengkapi kekurangannya oleh pemohon
  3. Pemohon menerma dokumen yng dimohonkan

5 menit pendaftaran, 5 menit verifikasi, 10 menit validasi data, 5 menit pencetakan draf, 10 menit koreksi draft surat, 5 menit pencetakan, 10 menit penandatanganan, 5 menit penyerahan keloket, 5 menit penyerahan ke pemohon

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan

  1. Telepon/SMS/WA : 0812 7238 8818
  2. SP4N LAPORI
  3. Kotak Saran
  4. fb dan Instagram : disdukcapillamtim
  5. Website : disdukcapil.lampungtimurkab@go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store