Surat Pengantar Pembuatan Akta Kematian

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Fotokopi Kartu Keluarga

  1. Pemohon datang ke balai desa dengan membawa berkas persyaratan
  2. Persyaratan diberikan kepada petugas
  3. Petugas memproses pembuatan surat pengantar
  4. Surat pengantar yang sudah siap diberikan kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pembuatan Akta Kematian

melelui kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pembuatan Akta Kematian"