Pelayanan Surat Perizinan Pemanfaatan Rumija Berbasis Apilkasi SEPI-TANPAMU

  1. E-mail aktif
  2. Profil Perusahaan Pelaksana
  3. Contact Person
  4. Peta Lokasi
  5. Metode Kerja
  6. Gambar Kerja
  7. Time schedule

  1. Pemohon melakukan pendaftaran akun melalui aplikasi web http://dpuprtarakan.id/sepi-tanpamu/
  2. Setelah melakukan pendaftaran, pemohon melakukan Login dengan mengisi Email dan password yang sudah didaftarkan
  3. Jika berhasil login, maka pemohon dapat melakukan pengajuan permohonan izin dengan mengupload persyaratan administrasi dan persyaratan teknis
  4. Admin melakukan validasi berkas, memberikan informasi berkas, dan menyampaikan berkas permohonan Perizinan Pemanfaatan Rumija
  5. Tim Teknis bersama Pemohon melaksanakan verifikasi lapangan
  6. Tim Teknis membuat Berita Acara Verifikasi Lapangan dan Surat Rekomendasi Teknis
  7. Admin membuat draft surat persetujuan Izin Pemanfaatan Rumija
  8. Admin memverifikasi draft surat persetujuan izin dan JFT memberikan Paraf Koordinasi
  9. Kepala Bidang Bina Marga memberikan Paraf Koordinasi Surat Persetujuan Izin Pemanfaatann Rumija
  10. Kepala Dinas PUPR menandatangani surat persetujuan Izin Pemanfaatan Rumija
  11. Admin memberikan nomor dan men-upload surat persetujuan Izin Pemanfaatan Rumija ke dalam aplikasi SEPI-TANPAMU
  12. Pemohon menerima notifikasi melalui email dan dapat mendownload surat persetujuan izin Pemanfaatan Rumija

± 3 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Perizinan Pemanfaatan Rumija Berbasis Apilkasi SEPI-TANPAMU

Alamat : Jln. Belimbing No.51 RT.13 Kel. Kampung Empat Kota Tarakan

Hp/Whatsapp : 085346177890

E-mail : rahim.bm.dputr@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Perizinan Pemanfaatan Rumija Berbasis Apilkasi SEPI-TANPAMU"