Pelayanan Pembuatan E-KTP

  1. Telah berusia 17 tahun/sudah menikah/pernah kawin.
  2. Foto copy Katu Keluarga
  3. Surat kehilangan dari Kepolisian bagi E-KTP yang hilang.
  4. Bagi E-KTP yang rusak menyerahkan E-KTP yang rusak.

  1. Pemohon datang di petugas pelayanan Kecamatan Jati menyampaikan maksud dan tujuan jenis pelayanan
  2. Petugas pelayanan Kecamatan menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan.
  3. Petugas pelayanan Kecamatan menyilahkan pemohon menuju ruang perekman dan pencetakan E-KTP.
  4. Petugas Operator melakukan perekanam biodata penduduk kedalam database KTP (bagi pemula). Bagi pemohon yang E-KTP hilang maupun rusak akan langsung dicetak oleh Operator.
  5. Petugas operator mengirim data melalui jaringan komunikasi ke server data center Kementrerian Dalam Negeri.
  6. Petugas operator/pelayanan memberikan bukti pendaftaran.
  7. Pencetakan E-KTP.

  1. Jangka waktu penyelesaian proses perekaman biodata E KTP  adalah 15 menit, dengan persyaratan berkas lengkap dan benar.
  2. Pencetaan E-KTP  1(satu) kali 24 jam.

 c. Sedangkan bagi E-KTP hilang maupun rusak proses pencetakan E-KTP 5 menit.

Tidak dipungut biaya

E-KTP

Tidak ada pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

E-KTP

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan E-KTP"