Kartu Keluarga

  1. 1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. 2. Membawa Kartu Keluarga Asli
  3. 3. Fotocopi surat kelahiran/Akte Kelahiran
  4. 4. Fotocopy surat nikah

  1. Pemohon datang dengan membawa surat pengatar dari RT/RW dan berkas pendukung lainnya
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas. jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi. Jika berkas/dokumen lengkap dan benar, maka akan ditulis dalam buku agenda Kartu Keluarga
  3. Selanjutnya petugas membuatkan formulir F-1.01 dan Surat Pengantar dari Desa
  4. Maka akan diproses lebih lanjut sampai ditandatangani oleh Kepala Desa / Pejabat yang berwenang.
  5. Setelah berkas ditandatangani, berkas diserahkan kepada pemohon untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Kecamatan di bagian Pelayanan

10 Menit adalah waktu pelayanan standar, jika pelayanan ramai dan mengantri maka waktu yang diperlukan bisa lebih lama

Tidak dipungut biaya

Cetak Ulang Kartu Keluarga

  • Silahkan melakukan pengaduan dengan cara mengisi dan memasukkannya pada kotak saran & pengaduan
  • Email pemdeskarangturi123@gmail.com

    Website https://pemdeskarangturikroya.blogspot.com/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Keluarga"