Surat pengantar amen/andon nikah

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. fotokopi ktp kedua calon mempelai
  3. fotokopi kk

  1. Pemohon datang ke balai desa dengan membawa berkas persyaratan
  2. Berkas persyaratan diberikan kepada petugas
  3. Petugas mengisikan form NI,N2,N3,N4
  4. Petugas memproses surat pengantar
  5. Surat pengantar diberikan kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar amen/andon nikah

melalui kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat pengantar amen/andon nikah"