Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga

  1. Surat pengantar RT/RW
  2. Data dukung pembuatan KK
  3. Fotokopi KTP
  4. Fotokopi buku nikah

  1. Pemohon datang ke balai desa dengan membawa berkas persyaratan
  2. berkas persyaratan diberikan kepada petugas untuk diverifikasi
  3. Petugas membuatkan surat pengantar kepada pemohon
  4. Surat pengantar siap diberikan kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar pembuatan kK

melalui kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga"