Perijinan

  1. 1. Surat Permohonan
  2. 2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
  3. 3. Fotocopy NPWP
  4. 4. Fotocopy SITU
  5. 5. Fotocopy SIUP
  6. 6. Fotocopy TDP
  7. 7. Fotocopy HO
  8. 8. Fotocopy Akta Perusahaan
  9. 9. Sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
  10. 10. Ijin asli yang sudah tidak berlaku lagi (untuk Lanjutan/Perpanjangan)

  1. Persyaratan Lengkap, Pelayanan Cepat

apabila persyaratan Lengkap maka Pelaksanaan Cepat

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Izin Penumpukan Barang (IPB)

Kantor Kecamatan Kuranji

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perijinan"