Pelayanan S-CPIB

  1. 1. Surat Permohonan S-CPIB 2. Foto Copy SIPI/SIKPI/TDKP 3. Foto Copy SKPI 4. Surat kesediaan dilakukan Inspeksi Pengendalian Mutu

  1. 1. Nakhoda/Pemilik Kapal/Pengurus Kapal Perikanan mengajukan surat permohonan dengan melampirkan dokumen-dokumen persyaratan yang di tujukan kepada kepala pelabuhan perikanan; 2. Kepala Pelabuhan melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan; 3. Kepala Pelabuhan menugaskan Inspektur Mutu, Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dan/atau Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap untuk melakukan inspeksi pengendalian mutu pada kegiatan penangkapan ikan; 4. Petugas Inspeksi Pengendalian Mutu melakukan inspeksi pengendalian mutu, yang meliputi inspeksi pembongkaran ikan, inspeksi standar prosedur penanganan dan penyimpanan ikan di kapal perikanan; 5. Petugas Inspeksi Pengendalian Mutu melakukan pengambilan contoh ikan untuk dilakukan penilaianorganoleptik; 6. Petugas Inspeksi Pengendalian Mutu menyampaikan hasil inspeksi pengendalian mutu kepada Kepala Pelabuhan Perikanan, yang hasilnya berupa rekomendasi bahwa hasil inspeksi telah memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan pengendalian mutu; 7. Kepala Pelabuhan Menerbitkan Sertifikat Cara Penanganan Ikan Yang Baik (S-CPIB) jika telah memenuhi persyaratan atau surat penolakan jika hasil inspeksi tidak memenuhi persyaratan; 8. Nakhoda/Pemilik Kapal/Pengurus Kapal Perikanan menerima Sertifikat Cara Penanganan Ikan Yang Baik.

795 Menit

Tidak dipungut biaya

Sertifikat CPIB (S-CPIB)

Melalui kotak saran/aduan yang disediakan di gedung pelayanan; atau Telepon (WA) : 0813 9666 9717 / 0811 662 484
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store