Penyambungan Jaringan Listrik

  1. Surat permohonan

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan penyambungan instalasi listrik dilengkapi dengan fotokopi KTP kepada Kepala Pelabuhan; 2. Petugas Pelayanan Jasa dan Peralatan melakukan pengecekan ketersediaan jaringan listrik, jika mencukupi Petugas TKPU melaksanakan penyambungan jaringan listrik.

2 Hari kerja

Untuk komponen peralatan listrik yang dibutuhkan untuk Penyambungan Jaringan Listrik ditanggung oleh Pemohon.

Instalasi listrik yang telah tersambung lengkap dengan meteran listrik

Melalui kotak saran/aduan yang disediakan di gedung pelayanan; atau Telepon (WA) : 0813 9666 9717 / 0811 662 484
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store