Penyambungan Jaringan Air Tawar

  1. Surat permohonan

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan penyambungan instalasi air tawar dilengkapi dengan fotokopi KTP kepada Kepala Pelabuhan; 2. Petugas Pelayanan Jasa dan Peralatan melakukan pengecekan ketersediaan air tawar, jika mencukupi Petugas TKPU melaksanakan penyambungan instalasi air tawar.

2 Hari kerja

Untuk komponen instalasi air yang dibutuhkan untuk Penyambungan instalasi air ditanggung oleh Pemohon

Instalasi air tawar yang telah terpasang lengkap dengan meteran air

Melalui kotak saran/aduan yang disediakan di gedung pelayanan; atau Telepon (WA) : 0813 9666 9717 / 0811 662 484
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store