Pelayanan Penerbitan STBL Keberangkatan Kapal secara Online

  1. 1. Dokumen kapal (Pas kecil/besar, Sertifikat Kesempurnaan/Kelaikan, Buku Kesehatan, Sertifikat Radio, SIUP, SIPI/SIKPI, SKK Nakhoda/KKM); 2. Surat pemberitahuan keberangkatan kapal perikanan.

  1. 1. Nakhoda/Pemilik Kapal/Pengurus Kapal Perikanan melapor perihal keberangkatan kapal; 2. Petugas Kesyahbandaran memeriksa dokumen kapal, jika lengkap dokumen kapal di scan dan mengentri data keberangkatan kapal, jika dokumen tidak lengkap, dikembalikan untuk dilengkapi; 3. Syahbandar di Pelabuhan Perikanan melakukan verifikasi, validasi, pencetakan dan penandatangan STBL keberangkatan kapal; 4. Nakhoda/Pemilik Kapal/Pengurus Kapal Perikanan Menerima STBL Keberangkatan Kapal.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

STBL Keberangkatan Kapal

Melalui kotak saran/aduan yang disediakan di gedung pelayanan; atau Telepon (WA) : 0813 9666 9717 / 0811 662 484
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store