Pelayanan Penerbitan STBL Kedatangan Kapal secara Online

  1. 1. Dokumen kapal (Pas kecil/besar/surat laut, Sertifikat Kesempurnaan/Kelaikan dan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan, Buku Kesehatan, Sertifikat Radio, SIUP, SIPI/SIKPI, SKK Nakhoda/KKM); 2. SPB Terakhir; 3. Log Book Penangkapan Ikan; 4. SLO Terakhir.

  1. 1. Nakhoda/Pemilik Kapal/Pengurus Kapal Perikanan melapor kedatangan kapal dan menyerahkan dokumen kapal; 2. Petugas Kesyahbandaran memeriksa dokumen kapal, jika lengkap mengisi surat permohonan STBLK kedatangan, lampiran berkas, scan dokumen kapal dan mengentri data tujuan kedatangan kapal, jika dokumen tidak lengkap, dikembalikan untuk dilengkapi; 3. Syahbandar di Pelabuhan Perikanan memverifikasi, validasi, pencetakan dan penandatangan STBL kedatangan kapal; 4. Nakhoda/Pemilik Kapal/Pengurus Kapal Perikanan menerima Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal Perikanan.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

STBL Kedatangan Kapal

Melalui kotak saran/aduan yang disediakan di gedung pelayanan; atau Telepon (WA) : 0813 9666 9717 / 0811 662 484
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store