Pelayanan Penerbitan Surat Persetujuan Pengisian BBM Industri di Dermaga Pelabuhan Perikanan

  1. 1. Fotocopy Ijin Usaha Perikanan (SIUP)/Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)/Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) 2. Fotocopy Ijin Usaha Pengangkutan Bahan Bakar/dokumen perizinan Industri/Transportir/M obil Tangki 3. Fotocopy surat pengantar pengiriman BBM Industri dengan memperlihatkan Aslinya saat pengurusan 4. Fotocopy Order

  1. 1. Nakhoda/Pemilik Kapal/Pengurus Kapal Perikanan mengajukan surat Persetujuan Pengisian BBM Industri di Dermaga Pelabuhan Perikanan beserta seluruh kelengkapan dokumen lainnya yang ditujukan kepada Syahbandar di Pelabuhan Perikanan; 2. Petugas Kesyahbandaran melakukan pemeriksaan dan pengecekan terkait kelengkapan dokumen persyaratan. Jika dokumen tidak lengkap, dikembalikan untuk dilengkapi; 3. Jika lengkap Petugas Kesyahbandaran membuat surat persetujuan pengisian BBM Industri di dermaga Pelabuhan Perikanan; 4. Syahbandar di Pelabuhan Perikanan menandatangani Surat Persetujuan Pengisian BBM Industri di Dermaga Pelabuhan Perikanan; 5. Nakhoda/Pemilik Kapal/Pengurus Kapal Perikanan menerima Lembar Surat Persetujuan Pengisian BBM Industri di Dermaga Pelabuhan Perikanan.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Pengisian BBM Industri di Dermaga Pelabuhan Perikanan yang telah ditandatangani

Melalui kotak saran/aduan yang disediakan di gedung pelayanan; atau Telepon (WA) : 0813 9666 9717 / 0811 662 484
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store